
Selamat datang di website Dinas Kesehatan
Selamat datang di website Dinas Kesehatan
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl. DI Panjaitan No.40, Kantor, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78821Dinkes Ketapang,14/11/2023- Dalam Rangka menjawab masalah perizinan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ketapang, Pada hari ini,tanggal 14 November 2023 , bertempat di Hotel Aston, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan menggelar Workshop Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Kabupaten Ketapang. Dalam sambutannya,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang ,ibu dr,Feria Kowira,M.M menyatakan bahwa terdapat Perbedaaan selisih antara jumlah Tenaga Kesehatan dengan kepemilikan Surat Izin Praktik . “berdasarkan Sistem Informasi Sumber Manusia Kesehatan (SISDMK) per November 2023 situasi tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang kurang lebih 2250 orang. Sementara data jumlah Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan yang telah terentri dalam aplikasi SI-SDMK sejumlah 1495 orang. “ . Perbedaan selisih Perbedaaan selisih antara jumlah Tenaga Kesehatan dengan kepemilikan Surat Izin Praktik dapat terjadi karena beberapa hal diantaranya adalah jumlah tenaga Kesehatan dimaksud terdiri dari tenaga kesehatan yang wajib dan tidak wajib memiliki Surat Izin Praktik, data STR dan SIP tenaga Kesehatan belum seluruhnya terentri dalam aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan, Tenaga Kesehatan belum atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan atau Tenaga Kesehatan belum memahami pentingya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik. ibu dr.Feria Kowira,M.M berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah, merumuskan masalah, menganalisis masalah dan menjawab masalah perizinan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ketapang.
2022 - 2025 ©Dinas Kesehatan